Sudah Sertakan Alat Bukti, Polda Bengkulu Tolak Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah
Sudah Sertakan Alat Bukti, Polda Bengkulu Tolak Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah --(Sumber Foto: Imron/BETV)
Karena harus menyertakan alat bukti surat sertifikat dan keterangan dari kelurahan.
‘’Kita juga heran dengan keterangan penyidik, padahal kami sudah membawa bukti yang kuat tapi diminta untuk menambah bukti lagi. Disini saya patut curiga bahwa penyidik tersebut tidak netral,’’ tutup Benny.
BACA JUGA:Rutin Lakukan Pemangkasan Pohon, DLH Kota Bengkulu Juga Imbau Warga Jaga Lingkungan
BACA JUGA:KMP Pulo Tello Kembali Tunda Keberangkatan ke Pulau Enggano Akibat Cuaca Buruk
Dari penolakan laporan tersebut, memang sudah terlihat ada kejanggalan karena pihak korban diarahkan oleh petugas SPKT Polda Bengkulu ke Subdit Kamneg bukan ke Subdit Hardabangtah yang biasanya menangani perkara penipuan dan penggelapan.
Diketahui dalam perkara ini Ali Sabana diduga menjadi korban penipuan jual beli tanah seluas 1,5 hektar di Kelurahan Pekan Sabtu dari seseorang berinisial UP warga Kota Bengkulu dengan kerugian mencapai Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: