BACA JUGA:Benarkah Melewatkan Sarapan Bikin Gemuk? Cek Faktanya di Sini
" Kami berikan apresiasi terhadap penyidik ,lantaran intens dalam melakukan penyelidikan dan kami juga berharap jika nanti alat bukti cukup maka Polda Bengkulu segera tetapkan tersangka," tutupnya.
BACA JUGA:Ini 7 Tanda Bahwa Kamu Miliki Pola Pikir Dewasa, nomor 3 Perlu Pertimbangan
Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan, usai Bupati Rejang Lebong dilaporkan oleh Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu pada 4 Oktober 2022 lalu, dengan dugaan Korupsi dana CSR dan Gratifikasi TPP pejabat Eselon II di lingkup Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong.
(*)