BETVNEWS - Rapat kerja Kementerian Agama (Kemenag)dengan Komisi VIII RI, di Senayan Jakarta, terkait biaya haji, digelar Kamis 19 Januari 2023 kemarin.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, 56 Calon Jamaah Haji Kaur Diprioritaskan Berangkat Tahun Ini
Dalam rapat kerja tersebut Kemenag mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaran Haji (BPIH) per jamaah sebesar Rp 93.893.909.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Atau naik Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen.
BACA JUGA:Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Jamaah Haji 2023, Ini Penjelasannya
Artinya, biaya haji tahun ini hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.
BACA JUGA:AQM Tour and Travel Umrah dan Haji Plus Jalin Kerjasama dengan BETV
Ongkosnya pun lebih tinggi dibandingkan 2018 hingga 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
BACA JUGA:Sabar!! Soal Kuota Haji 2023, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu
kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
BACA JUGA: Kuota Jamaah Haji 2023 Bengkulu Akan Kembali Normal, Berikut Sebarannya
Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.
BACA JUGA:Resmi Berizin, PT AQM Satu-satunya Agen Travel dan Umrah di Bengkulu Bisa Selenggarakan Haji Khusus
Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.