BENGKULU, BETVNEWS - Seorang anak yang masih berusia bawah umur, pada Rabu 18 Januari 2022 yang lalu, menjadi korban penganiayaan dari orang tidak dikenal.
Dimana pada saat kejadian, korban yang diketahui merupakan warga Tanjung Kemuning tersebut, sedang menunggu temannya di Jalan Alternatif Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu.
BACA JUGA:Sering Mual Saat Bangun Tidur, Ini Gejala dan Cara Mengatasi Asam Lambung Naik di Pagi Hari
Kemudian datang pelaku langsung menodongkan pisau, hingga membuat korban mengalami luka sayatan di bagian telapak tangan.
BACA JUGA:Pembunuhan Berantai Wowon Cs: 9 Orang Jadi Korban, Ini Informasi Lengkapnya
Pasca kejadian tersebut, Polsek Padang Guci Hulu langsung melakukan penyelidikan, hasilnya pada Jum'at 20 Januari 2023 kemarin, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu.
BACA JUGA:Pemprov Dukung Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi My Pertamina
Disampaikan Ipda Hengki Hermansyah, Kapolsek Padang Guci Hulu, bahwa setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan atas tindakan tersebut, akhirnya anggota berhasil mendapatkan identitas pelaku, kemudian langsung meringkus yang bersangkutan.
"Setelah berhasil mendapatkan identitas pelaku, kita langsung meringkusnya di Desa Naga Rantai," ungkap Ipda Hengki Hermansyah.
BACA JUGA:Lakukan Proses Pencarian Warga Hanyut, Ini Tim yang Diterjunkan Basarnas
Pelaku berinisial A-L (24) diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak, pelaku juga akur bersama keluarganya.
Sementara itu, untuk motif aksi yang dilakukan oleh pelaku masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polsek Padang Guci Hulu.
BACA JUGA:Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi, Ini Daftarnya
"Pelaku telah memiliki istri dan anak, saat ini sudah dititipkan di Polres Kaur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(**)