
BETVNEWS- Curah hujan yang relatif tinggi akhir-akhir ini menyebabkan sejumlah kendaraan terjebak banjir, salah satunya mobil.
Perlu diingat, pemilik mobil wajib mengetahui cara klaim asuransi jika mobil terendam banjir.
BACA JUGA:Antrean Panjang Truk Batu Bara, Ternyata Ini Penyebabnya
Hanya saja, klaim asuransi mobil akibat banjir juga tidak langsung diberikan.
Pastikan mobil tidak dipaksa berjalan saat banjir, pastikan juga mobil telah diasuransikan terhadap bencana seperti angin topan, hujan es, banjir dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Basah Terkena Banjir, Begini Cara Keringkan Kasur Tanpa Dijemur
Intinya klaim asuransi mobil korban banjir itu cukup mudah, asalkan pengajuan klaimnya memenuhi persyaratan yang tertera di polis.
Berikut cara klaim asuransi mobil korban banjir.
BACA JUGA:Curahan Hati Petani yang Lahan Persawahan Terendam Banjir: ‘Kami Pasrah dan Berdoa’
1. Pastikan polis dilengkapi dengan proteksi banjir
Pastikan polis asuransi mobil dilengkapi dengan manfaat pengendara berupa perlindungan dari banjir.
Jika tidak, tentu sulit untuk mengajukan klaim kerugian akibat banjir.
BACA JUGA:Simak! Ini Tips Aman Mengendarai Motor Saat Menerobos Banjir
2. Hubungi pihak asuransi
Tindakan pertama yang wajib dilakukan saat mobil terendam banjir yakni menghubungi perusahaan asuransi.