BENGKULU, BETVNEWS – Upaya Pemerintah Kabupaten Lebong dalam mengembalikan eks Kecamatan Padang Bano, juga didasari adanya aset daerah yang terbengkalai.
Tercatat hingga saat ini masih ada Rp6,3 miliar aset milik Pemkab Lebong yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Lagi Nongkrong, Warga Kota Bengkulu Jadi Korban Pengeroyokan
Polemik merebut kembali kawasan Padang Bano dari Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini terus bergulir.
Bahkan upaya Pemkab Lebong dalam menggugat Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 akan disampaikan ke Mahkamah Agung oleh Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Pulau Enggano Berbenah Total Tahun Ini, Keluar Dari Wilayah 3TP
Tak hanya wilayah, Pemerintah Kabupaten Lebong juga berupaya mengembalikan dana APBD Kabupaten, dalam pembangunan dan pembelian aset bergerak dan tak bergerak tersebut, dengan menjual dan berdiskusi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:3 Terdakwa Pungli Proyek Kemenpora di Kaur Jalani Sidang Perdana
Dijelaskan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riska Putra Utama, memastikan jumlah aset milik Pemkab Lebong yang ada di Kecamatan Padang Bano mencapai lebih dari Rp6 miliar, mulai dari aset bergerak hingga aset tidak bergerak berupa lahan, bangunan hingga kendaraan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Mukomuko Gelar Razia Knalpot Brong dan Kendaraan Tanpa Plat
“Beberapa aset diantaranya sepeda motor, Gedung kantor yang saat ini dimanfaatkan Pemkab Bengkulu Utara, lahan, irigasi dan aset lainnya yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” jelas Kabid Aset, Rizka Putra Utama.(**)