Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir;
Surat pernyataan dalam 1 (satu) dokumen yang menyatakan:
Tidak menjadi Anggota Partai Politik;
Sehat secara rohani;
Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir;