KPU Kepahiang Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024

Kamis 26-01-2023,11:53 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir;

Surat pernyataan dalam 1 (satu) dokumen yang menyatakan:

Tidak menjadi Anggota Partai Politik;

Sehat secara rohani;

Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir; 

Kategori :