Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas];
Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik;
Daftar Riwayat Hidup; dan
Pas Foto Berwarna 4x6 1 (satu) lembar.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara diwilayah kerja masing-masing sejak tanggal 26 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023 pukul 16.00 WIB, dengan ketentuan:
Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan
1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.
Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayah kerja masing-masing.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
JADWAL PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; 26 Januari 2023 (awal), 28 Januari 2023 (akhir)
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih; 26 Januari 2023 (awal), 31 Januari 2023 (akhir)