"Jadi jangan khawatir dan ragu lagi mengelola dana kelurahan, karena regulasinya sudah jelas," tegas Sekkab, Sabtu 28 Januari 2023.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, dana kelurahan tahap I disalurkan paling cepat pada Februari, 50 persen dari pagu dana kelurahan yang dianggarkan pada APBD.
BACA JUGA:1.581 Pelajar di Bengkulu Tengah, Diusulkan Terima Program PIP
Dana kelurahan tahap II disalurkan paling cepat pada April dan paling lambat pada Oktober, sebesar 50 persen dari pagu yang telah dianggarkan pada APBD.
Dalam PMK, Kemenkeu telah merinci dana kelurahan yang diterima oleh setiap daerah pada 2023.
BACA JUGA:Marbot Asal Seluma Meninggal Dunia Setelah Ditusuk Orang Tidak Dikenal
Merujuk pada Pasal 6 ayat (4), setiap daerah mendapatkan dana kelurahan senilai Rp 200juta.
Jumlah kelurahan berdasarkan data jumlah kelurahan yang ditetapkan kementerian penyelenggara urusan pemerintahan dalam negeri, yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU 2023.
BACA JUGA:Aset Terbengkalai di Kepahiang Akan Ditata Ulang
Sekkab melanjutkan, meskipun dengan anggaran itu dana kelurahan belum dapat membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, namun paling tidak dapat melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
(**)