BETVNEWS - Bayi yang baru lahir ternyata harus didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Mudah! SImak Cara Mengetahui Status BPJS Aktif atau Tidak Secara Online
Berdasarkan pasal 10, bayi yang lahir dari ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI jaminan kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:6 Efek Pemanasan Global, Suhu Bumi Naik hingga Ancam Kehidupan Manusia
Pasal 28 (6) menyebutkan bahwa iuran bayi baru lahir dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar selambat-lambatnya 28 hari setelah kelahiran.
BACA JUGA:Dampak Positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Anak Remaja
Lalu bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan?
Mengutip laman bpjs-kesehatan.go.id, ketentuan umum administrasi kepesertaan untuk bayi baru lahir antara lain:
BACA JUGA:BKPSDM Data Kebutuhan CPNS 2023
- Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS harus terdaftar di BPJS Kesehatan dan membayar iurannya paling lambat 28 hari setelah lahir.
- Status baru lahir mulai aktif usai dilakukan pembayaran iuran.
- Bayi baru lahir yang telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan setelah lahir.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Biodiesel B35
- Pendaftaran bayi di atas tiga bulan harus memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran untuk bayi baru lahir selambat-lambatnya 28 hari setelah kelahiran dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir.
- Peserta yang tidak mendaftar akan mendaftar dan membayar iuran untuk bayi baru lahir selambat-lambatnya 28 hari setelah lahir.
BACA JUGA:Fighter Bengkulu Deni Daffa Lawan Angga Hans, Duel Rebut Gelar Juara Kelas Ringan
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS disesuaikan berdasarkan pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan, yakni:
BACA JUGA:Ini 5 Langkah Merawat Kulit Wajah yang Perlu Kamu Ketahui
A. Peserta PBI Jaminan Kesehatan