BETVNEWS - Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding
Kendati demikian, Sambo tidak tinggal diam dan kemudian resmi mengajukan banding pada Kamis, 16 Februari 2023.
Pengajuan banding juga diajukan oleh ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Deteksi Dini Sebelum Terlambat, Kenali Gejala-gejala Awal Diabetes Berikut
Lantas apa sebenarnya banding?
BACA JUGA:Pelantikan 230 Pejabat Fungsional
Melansir dari jurnal bertajuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, dikatakan bahwa banding merupakan salah satu bentuk upaya hukum dan menjadi hak terdakwa sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981. Banding dilakukan apabila terdakwa tidak setuju dengan keputusan yang dijatuhkan pengadilan.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Pansus Bahas 3 Raperda
Banding juga adalah upaya hukum yang bisa diambil para pihak penuntut umum guna memeriksa kembali putusan pengadilan pada tingkat pertama.
Upaya hukum banding juga bisa digunakan untuk memeriksa atau mnegoreksi putusan pengadilan tingkat pertama apabila terdapat kesalahan atau kelalaian ketika memberikan putusan.
BACA JUGA:Calamansy Restaurant di Bencoolen Mall, Ada Promo 20 Persen dan Bundling
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa banding merupakan upaya hukum bukan hanya mengoreksi kesalahan pada tingkat pertama, namun juga melakukan pencegahan serta kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan. Selain itu, banding juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap terciptanya asas persamaan di mata hukum
BACA JUGA:Konsumsi Jahe Secara Rutin, Intip Manfaatnya di Sini!
Seperti yang telah diketahui, upaya hukum dibedakan menjadi dua, yaitu upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa.