Upaya hukum biasa misalnya seperti perlawanan atau Verzet, banding, dan kasasi.
BACA JUGA:Terkena Biduran dari Berbagai Faktor, Berikut Cara Mengatasinya!
Sementara bentuk upaya hukum luar biasa yakni Pemeriksaan kasasi demi kepentingan umum serta Peninjauan Kembali atau PK.
BACA JUGA:Siap-Siap Musim Kemarau! Ini Penjelasan BMKG
Banding Dalam KUHAP
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Ponorogo, peraturan tentang acara peradilan banding dalam hukum pidana dituangkan dalam pasal 233 hingga pasal 243 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
BACA JUGA:Syarat hingga Wajib Haji yang Perlu Diketahui oleh Calon Jemaah
Pada Pasal 233 ayat (2) KUHAP, dikatakan terkait batas waktu untuk mengajukan upaya hukum banding yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Resep Bumbu Acar Kuning, Nikmat Diolah dengan Ikan Jenis Apapun!
”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”
BACA JUGA:Angka Stunting di Provinsi Bengkulu Turun 2,3 Persen
Kemudian juga terdapat Pasal 67 KUHAP yang menetapkan aturan tentang hak terdakwa ataupun penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum banding.
BACA JUGA:Ada Oknum Catut Identitas Kasi Intel Kejari Seluma
Bunyinya adalah sebagai berikut: ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan pengadilan dalam acara cepat".
BACA JUGA:Lagi! Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer ke Luar Negeri Yang Cepat, Murah, Utuh dan Mudah
Berkaitan dengan banding tersebut, jika putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan". Makan perintah tersebut wajib ditetapkan pada putusan terakhir.