BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018, pada Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Husni Thamrin, serta wakilnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi. BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui Ketiganya menyebabkan kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP Bengkulu sebesar Rp 968 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan. BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Jaksa mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan "Ketiganya kita dakwa pasal 2 dan 3, dan telah mengembalikan total kerugian negara," ujar JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari. BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui Ilham Patahillah penasehat hukum terdakwa Okti mengatakan bahwa menghormati dakwaan yang diberikan oleh JPU, dan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat "Kita hormati dakwaan dari JPU, dan pihak kami tidak ajukan eksepsi, meskipun ada yang janggal, dan kita akan buktikan di persidangan nantinya," ujarnya. BACA JUGA:Pisang Goreng Jadi Makanan Pencuci Mulut Terbaik di Dunia Senada, Rio Cende Maha Putra penasehat hukum terdakwa Ulil juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI "Kita juga tidak ajukan eksepsi, dan memang di dakwaan tadi ada yang janggal, cuma akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya. (*)Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana
Senin 20-02-2023,13:59 WIB
Reporter : Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #korupsi bbm seluma
#kasus korupsi dewan seluma
#kasus korupsi bbm 2018
#kabupaten seluma
#dewan seluma
Kategori :
Terkait
Kamis 18-06-2026,11:15 WIB
Jadi Wilayah Favorit, 45 Persen Mahasiswa KKN UNIB 2026 Dikirim ke Seluma
Selasa 16-06-2026,12:54 WIB
Pembangunan PTM Pasar Sembayat Butuh Anggaran Rp12 Miliar
Minggu 14-06-2026,13:51 WIB
Modus Ranjau Dahan Sawit, Pemuda di Ilir Talo Dibegal Usai Apel dari Rumah Calon Istri
Minggu 14-06-2026,11:12 WIB
Salurkan 633 Ton Beras, Dinas Ketahanan Pangan Seluma Rampungkan 90 Persen Bantuan Pangan
Rabu 10-06-2026,13:31 WIB
Jalani Cuti Berobat dan Ajukan Mundur, Jabatan Sekwan Seluma Kini Diisi Plt
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,10:15 WIB
Walhi Kecam Aksi Masyarakat yang Tebang Pohon Cemara di Pantai Panjang
Kamis 18-06-2026,18:36 WIB
Harga Pertamax Naik, Pemprov Bengkulu Siapkan Penyesuaian Anggaran BBM Mobil Dinas
Kamis 18-06-2026,18:37 WIB
Makin Sejahtera, PPPK di Lingkungan Pemkot Bengkulu Bakal Dapat Jaminan Hari Tua
Jumat 19-06-2026,10:15 WIB
Kejari Rejang Lebong Himbau untuk Tidak Mudah Termakan Berita Hoak, Perkara Diproses Secara Profesional
Jumat 19-06-2026,16:00 WIB
Festival Tabut Padat Pengunjung, DLH Kota Bengkulu Angkut 6 Ton Sampah Setiap Hari
Terkini
Jumat 19-06-2026,16:07 WIB
Yeyen Mangkir dari Panggilan Polisi, Korban Investasi Bodong Justru Bertambah Jadi 90 Orang
Jumat 19-06-2026,16:00 WIB
Festival Tabut Padat Pengunjung, DLH Kota Bengkulu Angkut 6 Ton Sampah Setiap Hari
Jumat 19-06-2026,15:34 WIB
Penyaluran TPG di Bengkulu Capai Rp389,21 Miliar, 19.942 Guru Terima Manfaat
Jumat 19-06-2026,15:29 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Optimalisasi DBH Pajak Rokok untuk Biayai Iuran BPJS Kesehatan
Jumat 19-06-2026,15:26 WIB