BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018, pada Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Husni Thamrin, serta wakilnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi. BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui Ketiganya menyebabkan kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP Bengkulu sebesar Rp 968 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan. BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Jaksa mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan "Ketiganya kita dakwa pasal 2 dan 3, dan telah mengembalikan total kerugian negara," ujar JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari. BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui Ilham Patahillah penasehat hukum terdakwa Okti mengatakan bahwa menghormati dakwaan yang diberikan oleh JPU, dan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat "Kita hormati dakwaan dari JPU, dan pihak kami tidak ajukan eksepsi, meskipun ada yang janggal, dan kita akan buktikan di persidangan nantinya," ujarnya. BACA JUGA:Pisang Goreng Jadi Makanan Pencuci Mulut Terbaik di Dunia Senada, Rio Cende Maha Putra penasehat hukum terdakwa Ulil juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI "Kita juga tidak ajukan eksepsi, dan memang di dakwaan tadi ada yang janggal, cuma akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya. (*)Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana
Senin 20-02-2023,13:59 WIB
Reporter : Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #korupsi bbm seluma
#kasus korupsi dewan seluma
#kasus korupsi bbm 2018
#kabupaten seluma
#dewan seluma
Kategori :
Terkait
Kamis 16-04-2026,13:57 WIB
Jelang Iduladha 1447 H, 4.936 Hewan Kurban di Seluma Dipastikan Sehat dan Layak Konsumsi
Kamis 16-04-2026,13:05 WIB
Defisit Anggaran Desa, Penghasilan Perangkat Desa di Seluma Terancam Dipangkas Drastis
Kamis 16-04-2026,12:59 WIB
Menuju Status PNS Penuh, 889 CPNS Seluma Rampungkan Pendidikan Prajabatan di Bukittinggi
Rabu 15-04-2026,14:57 WIB
Sebut Isu Merger Hanya Isapan Jempol, NasDem Seluma Tuding Tempo Lakukan Pelecehan Jurnalistik
Rabu 15-04-2026,14:49 WIB
Seluma Pertahankan Status Bebas Campak, Dinkes Klaim Hasil Sinergi Kader Posyandu
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:03 WIB
Dana Haji Dikelola Transparan, BPKH Catat Imbal Hasil 6,86 Persen dan WTP 7 Tahun Berturut-turut
Sabtu 18-04-2026,13:29 WIB
PHI Bengkulu Tolak Gugatan 88 Eks Karyawan Bank Bengkulu, Status PKWT Dinyatakan Sah
Sabtu 18-04-2026,18:54 WIB
Cetak Atlet Sejak Dini, SMI Seluma Perkuat Pembinaan 50 Pelajar untuk Regenerasi Pencak Silat
Sabtu 18-04-2026,10:32 WIB
Surat Keterangan Pidana Dibatalkan, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRD Bengkulu Kian Panas
Sabtu 18-04-2026,10:20 WIB
Tengah Isi BBM, Motor Suzuki Thunder Terbakar di SPBU Lubuk Sini, Ini Kronologinya
Terkini
Sabtu 18-04-2026,19:18 WIB
Resmi! Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Rincian di Provinsi Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,18:54 WIB
Cetak Atlet Sejak Dini, SMI Seluma Perkuat Pembinaan 50 Pelajar untuk Regenerasi Pencak Silat
Sabtu 18-04-2026,18:33 WIB
Karnaval Batik Internasional Digelar Malam Ini, 3 Ruas Jalan Ditutup Sementara, Cek!
Sabtu 18-04-2026,18:16 WIB
TKA SMP Sukses Digelar, Pemkot Bengkulu Fokus Matangkan Persiapan TKA Tingkat SD
Sabtu 18-04-2026,18:11 WIB