BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018, pada Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Husni Thamrin, serta wakilnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi. BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui Ketiganya menyebabkan kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP Bengkulu sebesar Rp 968 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan. BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Jaksa mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan "Ketiganya kita dakwa pasal 2 dan 3, dan telah mengembalikan total kerugian negara," ujar JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari. BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui Ilham Patahillah penasehat hukum terdakwa Okti mengatakan bahwa menghormati dakwaan yang diberikan oleh JPU, dan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat "Kita hormati dakwaan dari JPU, dan pihak kami tidak ajukan eksepsi, meskipun ada yang janggal, dan kita akan buktikan di persidangan nantinya," ujarnya. BACA JUGA:Pisang Goreng Jadi Makanan Pencuci Mulut Terbaik di Dunia Senada, Rio Cende Maha Putra penasehat hukum terdakwa Ulil juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI "Kita juga tidak ajukan eksepsi, dan memang di dakwaan tadi ada yang janggal, cuma akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya. (*)Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana
Senin 20-02-2023,13:59 WIB
Reporter : Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #korupsi bbm seluma
#kasus korupsi dewan seluma
#kasus korupsi bbm 2018
#kabupaten seluma
#dewan seluma
Kategori :
Terkait
Selasa 06-10-2026,18:37 WIB
KAHMI dan FORHATI Seluma 2026-2030 Resmi Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Kolaborasi dengan Pemda
Selasa 06-10-2026,18:26 WIB
Banyak ASN Tak Hadir Rapat Paripurna, Sekda Seluma Ambil Absensi dan Siap Berikan Teguran
Jumat 18-09-2026,14:09 WIB
Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Gustianto Ajak Masyarakat Seluma Berhemat Air
Jumat 18-09-2026,14:01 WIB
RAPBD Perubahan Seluma 2026 Defisit Rp17,7 Miliar, Wabup Gustianto Instruksikan Anggaran Ditelusuri Ulang
Rabu 16-09-2026,15:34 WIB
Putar Arah Mendadak, Motor Kebun Dihantam Beat Street di Seluma, Penumpang Tewas
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,15:16 WIB
Jangan Asal-asalan, Ini Cara Tepat Olah Kentang untuk Penderita Diabetes!
Minggu 11-10-2026,12:56 WIB
5 Rekomendasi Bahan Alami yang Ampuh Atasi Komedo di Wajah, Salah Satunya Putih Telur
Minggu 11-10-2026,11:40 WIB
Bisa Memicu Kembung dan Alergi, Cek Efek Samping Nangka yang Jarang Diketahui Ini
Minggu 11-10-2026,13:33 WIB
Baik untuk Tubuh! 7 Makanan yang Punya Kandungan Protein Tinggi
Minggu 11-10-2026,10:34 WIB
Baik untuk Daya Tahan Tubuh, Cek Manfaat Lain Nangka bagi Kesehatan di Sini
Terkini
Minggu 11-10-2026,22:47 WIB
Ampuh Cegah Batu Ginjal hingga Turunkan Tekanan Darah, Ini Manfaat Daun Meniran untuk Kesehatan Tubuh
Minggu 11-10-2026,21:43 WIB
Bisa Bantu Jaga Hidrasi, Ini Manfaat Konsumsi Mentimun untuk Kesehatan Tubuh
Minggu 11-10-2026,21:26 WIB
Makanan yang Perlu Dihindari Saat Sakit Gigi, Biar Nyeri Tidak Semakin Parah
Minggu 11-10-2026,20:48 WIB
Berikut 6 Kelompok Orang yang Pantang Konsumsi Daun Meniran, Siapa Saja?
Minggu 11-10-2026,20:39 WIB