BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018, pada Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Husni Thamrin, serta wakilnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi. BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui Ketiganya menyebabkan kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP Bengkulu sebesar Rp 968 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan. BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Jaksa mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan "Ketiganya kita dakwa pasal 2 dan 3, dan telah mengembalikan total kerugian negara," ujar JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari. BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui Ilham Patahillah penasehat hukum terdakwa Okti mengatakan bahwa menghormati dakwaan yang diberikan oleh JPU, dan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat "Kita hormati dakwaan dari JPU, dan pihak kami tidak ajukan eksepsi, meskipun ada yang janggal, dan kita akan buktikan di persidangan nantinya," ujarnya. BACA JUGA:Pisang Goreng Jadi Makanan Pencuci Mulut Terbaik di Dunia Senada, Rio Cende Maha Putra penasehat hukum terdakwa Ulil juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI "Kita juga tidak ajukan eksepsi, dan memang di dakwaan tadi ada yang janggal, cuma akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya. (*)Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana
Senin 20-02-2023,13:59 WIB
Reporter : Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #korupsi bbm seluma
#kasus korupsi dewan seluma
#kasus korupsi bbm 2018
#kabupaten seluma
#dewan seluma
Kategori :
Terkait
Senin 27-07-2026,21:18 WIB
Event Sema Fest di Seluma Merugi, Panitia Defisit Hingga Rp20 Juta
Senin 27-07-2026,16:34 WIB
Pemkab Seluma Terima Rp7,8 Miliar APBN untuk Pembangunan Irigasi Pertanian
Jumat 24-07-2026,18:05 WIB
Pembangunan PTM Seluma Tertunda, Sertifikat Pasar Sembayat Masih Jadi Barang Bukti Kasus Tukar Guling
Selasa 21-07-2026,18:48 WIB
Cegah Kekerasan Seksual hingga Narkoba, TP PKK Seluma Gencarkan Program Goes To School
Senin 20-07-2026,15:43 WIB
Kuota 500 Peserta, Festival Mancing Ikan Semah di Seluma Baru Terisi 178 Pendaftar
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,13:08 WIB
15 Kesalahan yang Sering Membuat Pelamar Gugur di Seleksi Administrasi LPDP 2026, Apa Saja?
Jumat 31-07-2026,13:20 WIB
Kabarnya Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Cair, Cek Nama Penerima Online, Mudah Lewat HP
Jumat 31-07-2026,15:55 WIB
34 Sekolah di Bengkulu Selatan Direvitalisasi, Pembangunan Serap 350 Tenaga Kerja
Jumat 31-07-2026,14:20 WIB
Pengajuan CPCL Program Pertanian Modern di Bengkulu Baru 48 Persen, Pemprov Percepat Pendampingan Petani
Terkini
Jumat 31-07-2026,20:47 WIB
Ditolak 5 Rumah Sakit, Keluarga Pasien Mengaku Diminta Rp5 Juta untuk Ruang Rawat Inap
Jumat 31-07-2026,19:33 WIB
Respons Dugaan Pencemaran Sungai Air Selali, Bupati Rifai Panggil PT SBS dan Tim Pengobatan Massal
Jumat 31-07-2026,19:12 WIB
HIPKA Bengkulu Siapkan Forum Bisnis, Perkuat Ekosistem Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:28 WIB
Perkuat Sinergi, PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda Bengkulu
Jumat 31-07-2026,15:55 WIB