BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018, pada Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Husni Thamrin, serta wakilnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi. BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui Ketiganya menyebabkan kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP Bengkulu sebesar Rp 968 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan. BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Jaksa mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan "Ketiganya kita dakwa pasal 2 dan 3, dan telah mengembalikan total kerugian negara," ujar JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari. BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui Ilham Patahillah penasehat hukum terdakwa Okti mengatakan bahwa menghormati dakwaan yang diberikan oleh JPU, dan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat "Kita hormati dakwaan dari JPU, dan pihak kami tidak ajukan eksepsi, meskipun ada yang janggal, dan kita akan buktikan di persidangan nantinya," ujarnya. BACA JUGA:Pisang Goreng Jadi Makanan Pencuci Mulut Terbaik di Dunia Senada, Rio Cende Maha Putra penasehat hukum terdakwa Ulil juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI "Kita juga tidak ajukan eksepsi, dan memang di dakwaan tadi ada yang janggal, cuma akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya. (*)Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana
Senin 20-02-2023,13:59 WIB
Reporter : Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #korupsi bbm seluma
#kasus korupsi dewan seluma
#kasus korupsi bbm 2018
#kabupaten seluma
#dewan seluma
Kategori :
Terkait
Selasa 24-03-2026,14:23 WIB
SMPN 6 dan SDN 16 Seluma Terpilih Jadi Pilot Project Sekolah Percontohan Pancasila
Senin 23-03-2026,19:46 WIB
Anggaran Rp250 Juta Hanya di Atas Kertas, Jalan Pasar Sembayat 4 Bulan Dibiarkan Ambles
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Simbol Penyucian Diri, Umat Hindu di Seluma Bakar Ogoh-Ogoh Jelang Puncak Nyepi
Rabu 18-03-2026,11:50 WIB
H-4 Lebaran, Aktivitas di SPBU Tais Masih Anteng Belum Diserbu Pemudik
Selasa 17-03-2026,10:57 WIB
Polisi Bekuk Remaja Pembunuh di Warem Seluma, Terancam Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,18:27 WIB
Resmi Dilantik, Berikut Daftar Nama 189 Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Seluma
Kamis 26-03-2026,12:46 WIB
Gloria Situmorang Serahkan Jabatan Koordinator Regional SPPG Bengkulu kepada Iqbal Ramadhan
Kamis 26-03-2026,12:13 WIB
Lebaran 2026: Trafik Bencoolen Mall Melejit 22 Persen, Tembus 132 Ribu Pengunjung per Hari
Kamis 26-03-2026,14:03 WIB
Dari Ladang ke Laut: Ketika Nilai Hilang dalam Rantai Distribusi
Kamis 26-03-2026,13:16 WIB
Kantor Perindo Kota Bengkulu Disatroni Maling, Uang Operasional Rp23,7 Juta Raib di Hari Lebaran
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:14 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Langsung Situasi di Bencoolen Mall, Pengamanan Tetap Kondusif
Kamis 26-03-2026,19:08 WIB
Nihil Kendala Berarti, Arus Balik Lebaran 1447 H di Bengkulu Selatan Mengalir Lancar
Kamis 26-03-2026,19:02 WIB
Berbanding Terbalik dari Tahun Lalu, Arus Wisatawan di Pantai Pasar Bawah Merosot Tajam
Kamis 26-03-2026,18:58 WIB
Tak Ada Toleransi! Dikbud Bengkulu Selatan Pantau Ketat Kehadiran Guru di Hari Pertama Sekolah
Kamis 26-03-2026,18:54 WIB