BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018, pada Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Husni Thamrin, serta wakilnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi. BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui Ketiganya menyebabkan kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP Bengkulu sebesar Rp 968 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan. BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Jaksa mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan "Ketiganya kita dakwa pasal 2 dan 3, dan telah mengembalikan total kerugian negara," ujar JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari. BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui Ilham Patahillah penasehat hukum terdakwa Okti mengatakan bahwa menghormati dakwaan yang diberikan oleh JPU, dan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat "Kita hormati dakwaan dari JPU, dan pihak kami tidak ajukan eksepsi, meskipun ada yang janggal, dan kita akan buktikan di persidangan nantinya," ujarnya. BACA JUGA:Pisang Goreng Jadi Makanan Pencuci Mulut Terbaik di Dunia Senada, Rio Cende Maha Putra penasehat hukum terdakwa Ulil juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI "Kita juga tidak ajukan eksepsi, dan memang di dakwaan tadi ada yang janggal, cuma akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya. (*)Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana
Senin 20-02-2023,13:59 WIB
Reporter : Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #korupsi bbm seluma
#kasus korupsi dewan seluma
#kasus korupsi bbm 2018
#kabupaten seluma
#dewan seluma
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,19:03 WIB
Anggota DPR RI Erna Sari Dewi Sebut Kabupaten Seluma Butuh Perhatian Pemerintah
Jumat 22-11-2024,17:25 WIB
PLN Tais Bersama TNI Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Kabupaten Seluma
Jumat 08-11-2024,14:22 WIB
Realisasi PBB di Kabupaten Seluma Capai 83 Persen Jelang Akhir Tahun
Jumat 04-10-2024,12:51 WIB
Realisasi Investasi Kabupaten Seluma Triwulan II Capai Rp121 Miliar
Jumat 27-09-2024,16:38 WIB
Kuota PPPK Kabupaten Seluma 1.204, Pelaksanaan Tunggu Juklak dan Juknis BKN
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,10:06 WIB
6 Manfaat Tak Terduga Buah Mengkudu untuk Kesehatan, Bisa Bantu Kurangi Nyeri Sendi
Minggu 22-12-2024,19:07 WIB
Anak 6 Bulan Boleh Makan Asparagus, Berikut Ragam Manfaatnya untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
Minggu 22-12-2024,15:06 WIB
Dikonsumsi Secara Langsung hingga Dibuat Masker Wajah, Ini 5 Cara Mengolah Kacang Kapri untuk Perawatan Diri
Minggu 22-12-2024,16:49 WIB
Mata makin sehat, ini manfaat buah Alpukat yang ditawarkan, cukup konsumsi secara rutin
Minggu 22-12-2024,19:43 WIB
Begini Cara Mengolah Asparagus Menjadi MPASi Bayi 6 Bulan, Dijamin Enak dan Menyehatkan
Terkini
Minggu 22-12-2024,21:55 WIB
Salad Buah Ini Ampuh Menjaga Tekanan Darah Ibu Hamil, Cek Manfaat yang Ditawarkan di Sini
Minggu 22-12-2024,21:22 WIB
Ini Dampak Buruk Konsumsi Buah Alpukat Berlebihan, Penting untuk Diketahui
Minggu 22-12-2024,19:43 WIB
Begini Cara Mengolah Asparagus Menjadi MPASi Bayi 6 Bulan, Dijamin Enak dan Menyehatkan
Minggu 22-12-2024,19:39 WIB
Gelang Emas Dijambret, Nenek 70 Tahun di Bengkulu Lapor Polisi
Minggu 22-12-2024,19:36 WIB