BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018, pada Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Husni Thamrin, serta wakilnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi. BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui Ketiganya menyebabkan kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP Bengkulu sebesar Rp 968 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan. BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Jaksa mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan "Ketiganya kita dakwa pasal 2 dan 3, dan telah mengembalikan total kerugian negara," ujar JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari. BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui Ilham Patahillah penasehat hukum terdakwa Okti mengatakan bahwa menghormati dakwaan yang diberikan oleh JPU, dan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat "Kita hormati dakwaan dari JPU, dan pihak kami tidak ajukan eksepsi, meskipun ada yang janggal, dan kita akan buktikan di persidangan nantinya," ujarnya. BACA JUGA:Pisang Goreng Jadi Makanan Pencuci Mulut Terbaik di Dunia Senada, Rio Cende Maha Putra penasehat hukum terdakwa Ulil juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI "Kita juga tidak ajukan eksepsi, dan memang di dakwaan tadi ada yang janggal, cuma akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya. (*)Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana
Senin 20-02-2023,13:59 WIB
Reporter : Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #korupsi bbm seluma
#kasus korupsi dewan seluma
#kasus korupsi bbm 2018
#kabupaten seluma
#dewan seluma
Kategori :
Terkait
Senin 24-08-2026,17:23 WIB
Jalan Napal Jungur-Dusun Tengah Tergerus Longsor, Warga Minta Segera Diperbaiki
Jumat 21-08-2026,17:27 WIB
Lebih Lama dari Tahun Lalu, Musim Durian Seluma Diperkirakan Sampai Februari 2027
Jumat 21-08-2026,17:15 WIB
Ditandai Peletakan Batu Pertama di SMPN 5, Revitalisasi 29 Sekolah di Seluma Resmi Dimulai
Jumat 14-08-2026,20:40 WIB
HUT RI ke-81, Warga Batu Ampar Seluma Masih Berjuang Dapatkan Akses Jalan Layak
Jumat 14-08-2026,20:29 WIB
Tembus 7.100 Kasus ISPA di Seluma hingga Juli 2026, Sukaraja dan Lubuk Sandi Tertinggi
Terpopuler
Senin 24-08-2026,13:36 WIB
UMKM Bengkulu Catat Transaksi Rp955 Juta di KKI 2026, Kopi Bukit Barisan Tembus Pasar Korporasi
Senin 24-08-2026,16:42 WIB
Menu Sehari-hari, Rekomendasi Makanan Tanpa Tepung, Enak dan Mudah Dibuat
Senin 24-08-2026,20:46 WIB
Tak hanya Buahnya, Berikut Manfaat Kulit Pisang untuk Kesehatan Tubuh
Senin 24-08-2026,16:10 WIB
Cek Cara Efektif Menurunkan Gula Darah Tinggi yang Perlu Diketahui
Senin 24-08-2026,20:42 WIB
Kejati Bengkulu Juara 1 Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026
Terkini
Selasa 25-08-2026,11:19 WIB
Konsumsi Sayur Pakcoy Baik untuk Merawat Kecantikan Kulit, Cek Manfaatnya!
Selasa 25-08-2026,11:15 WIB
Kaya Vitamin C, Ini 10 Manfaat Konsumsi Tomat Ceri dengan Rutin
Senin 24-08-2026,20:58 WIB
Ini Rekomendasi Camilan Enak dari Buah Apel, Simpel dan Cocok untuk Sehari-hari
Senin 24-08-2026,20:46 WIB
Tak hanya Buahnya, Berikut Manfaat Kulit Pisang untuk Kesehatan Tubuh
Senin 24-08-2026,20:43 WIB