BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018, pada Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Husni Thamrin, serta wakilnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi. BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui Ketiganya menyebabkan kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP Bengkulu sebesar Rp 968 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan. BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Jaksa mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan "Ketiganya kita dakwa pasal 2 dan 3, dan telah mengembalikan total kerugian negara," ujar JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari. BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui Ilham Patahillah penasehat hukum terdakwa Okti mengatakan bahwa menghormati dakwaan yang diberikan oleh JPU, dan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat "Kita hormati dakwaan dari JPU, dan pihak kami tidak ajukan eksepsi, meskipun ada yang janggal, dan kita akan buktikan di persidangan nantinya," ujarnya. BACA JUGA:Pisang Goreng Jadi Makanan Pencuci Mulut Terbaik di Dunia Senada, Rio Cende Maha Putra penasehat hukum terdakwa Ulil juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi. BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI "Kita juga tidak ajukan eksepsi, dan memang di dakwaan tadi ada yang janggal, cuma akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya. (*)Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana
Senin 20-02-2023,13:59 WIB
Reporter : Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #korupsi bbm seluma
#kasus korupsi dewan seluma
#kasus korupsi bbm 2018
#kabupaten seluma
#dewan seluma
Kategori :
Terkait
Rabu 22-10-2025,15:59 WIB
RB Media Group dan Pemkab Seluma Sepakat Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Seluma
Jumat 17-10-2025,17:26 WIB
Sekolah Laboratorium Pancasila Siap Launching di Kabupaten Seluma
Minggu 28-09-2025,17:21 WIB
Bupati Seluma Lobi BNPB Perkuat Program Penanggulangan Bencana
Minggu 31-08-2025,11:25 WIB
Sampaikan Permohonan Maaf, Ini Penjelasan Puskemas Ilir Talo Soal Kejadian Ibu Melahirkan di Jalan
Senin 25-08-2025,18:00 WIB
Lomba Satu Desa Satu Hektare Jagung, Gubernur Helmi: Total Hadiah Rp2,2 Miliar Menanti Pemenang
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,23:09 WIB
Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Malam Tahun Baru Untuk Tidak Hura-hura dan Mengajak Isi dengan Ibadah
Jumat 26-12-2025,14:42 WIB
Tinjau Sejumlah Objek Vital, Wakapolda Bengkulu Pastikan Kelancaran dan Kesiapan Hadapi Nataru
Terkini
Jumat 26-12-2025,14:42 WIB
Tinjau Sejumlah Objek Vital, Wakapolda Bengkulu Pastikan Kelancaran dan Kesiapan Hadapi Nataru
Kamis 25-12-2025,23:09 WIB
Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Malam Tahun Baru Untuk Tidak Hura-hura dan Mengajak Isi dengan Ibadah
Kamis 25-12-2025,13:23 WIB
Keabadian Sebuah Karya: Mengenang KH. Muhammad Jazir ASP, Arsitek Peradaban Masjid Jogokariyan
Kamis 25-12-2025,13:15 WIB
PAD Bengkulu 2025 Tembus Rp1 Triliun, Bapenda Optimistis Capai 95 Persen
Kamis 25-12-2025,13:09 WIB