3. Minta debt collector menunjukkan surat somasi 1 dan 2 yang menyatakan bahwa harta debitur sudah jatuh tempo (untuk eksekusi)
4. Minta debt collector menunjukkan surat keterangan dalam menagih hutang, karena tidak semua orang bisa menjadi debt collector. Mereka harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi terkait. Misalnya dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk debt collector.
BACA JUGA:5 Manfaat Manggis untuk Kesehatan, Salah Satunya Cegah Risiko Kanker!
5. Kumpulkan semua bukti teror serta ancaman, kemudian datang ke kantor polisi terdekat.
6. Mengadukan debt collector dan perusahaan terkait ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
7. Membuat laporan polisi, jika ancaman dan teror dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Muspani Jabat Ketua IKADIN Bengkulu Periode 2022-2026
Demikian tips menghadapi debt collector dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semoga bermanfaat. (*)