BACA JUGA:Keluarga Beso Lembak Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur
PUJK juga wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang menguntungkan atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang mengakibatkan kerugian bagi Konsumen.
BACA JUGA:Simak di Sini! 7 Buah yang Baik Dikonsumsi untuk Berbuka Puasa
Selain itu, PUJK wajib memiliki dan melaksanakan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.
BACA JUGA:Inilah Cara Pengolahan Daun Sirsak yang Baik bagi Kesehatan
Jika Anda ditagih oleh penagih utang atau debt collector, baik dari pemberi pinjaman atau perusahaan leasing, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk mencegah konflik, kekerasan, atau bahkan pengambilan paksa kendaraan.
BACA JUGA:Kemenag Bentuk Kampung Moderasi Beragama, Libatkan KUA dan Penyuluh Agama
Berikut tips menghadapi debt collector dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tips menghadapi debt collector:
BACA JUGA:Senggolan dengan Bus, Pelajar Tewas di Tempat
1. Minta debt collector untuk menunjukkan kuasa penagihan atau eksekusi.
Hal ini untuk memastikan bahwa debt collector tersebut memang dari pihak ketiga yang resmi bekerja sama dengan perusahaan tempat Anda berutang.
BACA JUGA:Tips Mencegah Penularan Penyakit TBC, Penderita Harus Paham!
2. Minta debt collector untuk menunjukkan sertifikat fidusia
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa sertifikat fidusia, debt collector tidak berwenang untuk melakukan eksekusi di jalan sebab berpotensi mengakibatkan tindak pidana.
BACA JUGA:Perkara Hutang Rp100 Ribu, Warga Bentiring Ditikam