BETVNEWS - Saat ini sedang ramai diperbincangkan aksi debt collector yang mengambil paksa mobil selebriti Clara Shinta dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam video yang beredar di media sosial, penagih utang itu bahkan memaki-maki oknum polisi yang berusaha menengahi mereka.
BACA JUGA:Kekayaan Ayah Pelaku Penganiayaan Jadi Sorotan, Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Kemenkeu
Clara Shinta mengaku BPKB mobilnya digadaikan oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuan dirinya.
Padahal, dalam menjalankan tugas penagihan sebagai rekanan bank, pinjaman online (pinjol) atau leasing, ada aturan dan etika yang harus dipatuhi oleh debt collector.
BACA JUGA:5 Manfaat Minyak Biji Wortel bagi Kesehatan, Cek di Sini!
Dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan bahwa dalam hal Badan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan konsumen, PUJK wajib memenuhi ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Diduga Ada Oknum Jual Aset Pemkab Kepahiang
Tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak tagih kepada pihak lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA:4 Hari Dirawat Intensif, Begini Kondisi David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kemenkeu
A. Dicantumkan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan
B. Diberitahukan kepada Konsumen atau telah disetujui oleh konsumen.
BACA JUGA:Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya
Selain itu, PUJK juga wajib memastikan bahwa pengalihan hak tagih kepada pihak lain tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.