Temukan Bukti Baru, Polisi Naikkan Status AG dalam Kasus Penganiayaan David

Jumat 03-03-2023,12:20 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Polisi menaikkan status hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).

Perempuan berusia 15 tahun tersebut dinaikkan status hukumnya berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Gempa 5,1 Guncang Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan, beberapa bukti baru dalam kasus ini di antaranya yakni chat Whatsapp hingga rekaman CCTV.

BACA JUGA:5 Rutinitas Kegiatan Me Time Anti Boros dan Seru untuk Dilakukan

"Kami menemukan sejumlah fakta baru, berupa bukti chat WA, video yang terdapat di handphone. Kemudian kami juga menemukan CCTV di sekitaran TKP sehingga kami dapat melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:SDN 094 Bengkulu Utara Kunjungi Graha Pena BETV

"Kami berkomitmen bahwa siapapun yang bersalah wajib dihukum," imbuhnya.

Mengacu pada fakta dan bukti baru yang saling berkaitan tersebut, penyidik pun menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

BACA JUGA:Sampaikan Minta Maaf ke Masyarakat, Sujono: Usulan Warga akan Saya Perjuangkan

Dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/ Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Fakta Menarik Tentang Unta yang Jarang Diketahui, Simak di Sini!

"Oleh sebab itu, ada peningkatan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki.

BACA JUGA:Ada 4 Manfaat Main Badminton untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Kurangi Stres

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David, dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kategori :