Temukan Bukti Baru, Polisi Naikkan Status AG dalam Kasus Penganiayaan David

Jumat 03-03-2023,12:20 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Peringati Hari Penyelamat Kucing Internasional 2 Maret, Intip Sejarah hingga Tujuannya

Mario kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario saat ini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak serta terancam hukuman maksimal 12 tahun.

BACA JUGA:4 Kiat Jitu Kelola Keuangan untuk Modal Menikah

Rekan Mario, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan atau S (19) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka serta telah ditahan oleh pihak kepolisian bersama dengan Mario.

BACA JUGA:Wapres Dijadwalkan Resmikan MPP Lebong

Shane kemudian dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:7 Langkah Membuat Esai Beasiswa yang Menarik untuk Kuliah

Sebelumnya diberitakan, bahwa Mario Dandi dan Shane Lukas terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor, pada 20 Februari 2023 lalu. Hingga saat ini, korban David belum sadar dari koma dan masih menjalani perawatan intensif.

(*)

Kategori :