BETVNEWS - Status perempuan berinisial AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) anak mantan pejabat pajak, saat ini naik menjadi pelaku.
Kendati demikian, polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, namun menyebut dengan 'anak yang berkonflik dengan hukum'.
BACA JUGA:Temukan Bukti Baru, Polisi Naikkan Status AG dalam Kasus Penganiayaan David
Mengapa demikian?
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan status AG, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Gempa 5,1 Guncang Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami
"Ada perubahan status dari AG dari anak berhadapan dengan hukum, berubah atau naik statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Itu merupakan kata lain pelaku untuk anak. Jadi anak di bawah umur, tidak boleh disebut tersangka," ujar Hengki.
BACA JUGA:5 Rutinitas Kegiatan Me Time Anti Boros dan Seru untuk Dilakukan
Pernyataan Hengki tersebut berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pasal 1 ayat 3 tersebut dijelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tersebut merupakan anak yang telah berumur 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:SDN 094 Bengkulu Utara Kunjungi Graha Pena BETV
Seperti diketahui, AG saat ini berumur 15 tahun. Dengan demkian, AG tidak dapat disebut sebagai tersangka.
Kini AG juga dikenai pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Sampaikan Minta Maaf ke Masyarakat, Sujono: Usulan Warga akan Saya Perjuangkan
"Terhadap anak AG, kami menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.