Bukan Tersangka, Ini Alasan Polisi Sebut AG sebagai 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum'

Jumat 03-03-2023,12:27 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Fakta Menarik Tentang Unta yang Jarang Diketahui, Simak di Sini!

Berikut sejumlah pasal yang diterapkan untuk AG:

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

BACA JUGA:Ada 4 Manfaat Main Badminton untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Kurangi Stres

Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000.

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

BACA JUGA:Peringati Hari Penyelamat Kucing Internasional 2 Maret, Intip Sejarah hingga Tujuannya

Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

BACA JUGA:4 Kiat Jitu Kelola Keuangan untuk Modal Menikah

Diberitakan sebelumnya, bahwa polisi telah menaikkan status AG berdasarkan sejumlah temuan-temuan baru seperti chat WhatsApp hingga rekaman CCTV.

Kategori :