BACA JUGA:Fakta Menarik Tentang Unta yang Jarang Diketahui, Simak di Sini!
Berikut sejumlah pasal yang diterapkan untuk AG:
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
BACA JUGA:Ada 4 Manfaat Main Badminton untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Kurangi Stres
Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000.
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
BACA JUGA:Peringati Hari Penyelamat Kucing Internasional 2 Maret, Intip Sejarah hingga Tujuannya
Bunyi Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
BACA JUGA:4 Kiat Jitu Kelola Keuangan untuk Modal Menikah
Diberitakan sebelumnya, bahwa polisi telah menaikkan status AG berdasarkan sejumlah temuan-temuan baru seperti chat WhatsApp hingga rekaman CCTV.