Merujuk pada fakta dari temuan tersebut, makan kepolisian resmi menaikkan status AG sebagai pelaku atau disebut anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
BACA JUGA:Wapres Dijadwalkan Resmikan MPP Lebong
Selain itu, dua tersangka lain S (19) dan MDS (20) sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Sementara untuk korban David, sampai saat ini belum sadarkan diri dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
(*)