BENGKULU, BETVNEWS - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu dan Kepolisian Daerah Bengkulu melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan hukum dan pengamanan profesi guru di Bengkulu.
BACA JUGA:Kapolda: Ditemukan Peluru Tajam di Rumah Mantan Bupati Kaur
Adanya perjanjian kerja sama merupakan upaya untuk memastikan keamanan guru dalam menjalani profesinya, juga sebagai batasan batasan guru, agar terhindar dari prilaku tindak kekerasan kepada siswa.
BACA JUGA:NewJeans Boyong 3 Piala, Berikut Daftar Lengkap Pemenang Korean Music Awards 2023
Penandatanganan itu dipusatkan di Aula Gedung Command Center Polda Bengkulu, pada Senin 6 Maret 2023.
BACA JUGA:Yulia Suparti, Guru SMP Kembangkan Olahan Organik dan Atasi Masalah Sampah
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan, kerjasama tersebut di tandatangani untuk memberikan bantuan hukum dan pengamanan, perlindungan kepada profesi guru.
BACA JUGA:Penyelidikan Kasus OTT Oknum Guru Pungut PIP, Resmi Dihentikan
“Bantuan hukum itu diberikan baik berstatus pelaku atau korban,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Haryadi menerangkan, penandatanganan itu merupakan tindak lanjut dari MoU yang dilaksanakan oleh Ketua Umum PGRI dan Mabes Polri.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkab Mukomuko Perpanjang SK Guru Honorer Daerah, Selengkapnya di Sini
"Point yang paling penting yakni untuk melindungi para tenaga pendidik dan pendidik yang terkait masalah hukum,” ungkapnya. (*)