Pemerintah juga telah membocorkan besaran subsidi kendaraan listrik sejak tahun lalu, namun sejauh ini rinciannya masih belum pasti.
Awalnya, subsidi dikatakan diberikan untuk mobil listrik sebesar Rp. 80 juta, mobil hybrid Rp. 40 juta, sepeda motor listrik Rp. 8 juta dan sepeda motor listrik convertible sebesar Rp. 5 juta.
BACA JUGA:NewJeans Boyong 3 Piala, Berikut Daftar Lengkap Pemenang Korean Music Awards 2023
Namun baru-baru ini, Luhut mengungkapkan, subsidi akan diberikan terlebih dahulu untuk sepeda motor listrik dan sepeda motor listrik convertible sebesar Rp 7 juta.
Sementara itu, mobil listrik akan dikenakan skema pajak, yakni potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.
BACA JUGA:Terjadi Kekosongan, Asisten II dan 7 Kepala OPD Dijabat Pelaksana Tugas
Dia juga menyatakan subsidi akan diumumkan pada bulan Februari, kemudian berubah jadwal menjadi diumumkan pada bulan Maret ini.
(*)