BENGKULU, BETVNEWS -Kuasa Hukum Gusril Pausi, Oryzha Al Ghazali angkat bicara. Terkait penggeledahan rumah mantan Bupati Kaur Gusril Pausi oleh Tim Gabungan Jantras Polda Bengkulu dan Satreskrim Polresta Bengkulu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kapolda: Ditemukan Peluru Tajam di Rumah Mantan Bupati Kaur
Kuasa Hukum meluruskan pemberitaan yang beredar, dan memastikan penggeledahan yang dilakukan atas dasar kepemilikan senjata api. Dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa penembakan Bakal Calon DPD RI, Rahimandhani.
BACA JUGA:Rumah Mantan Bupati Kaur Diperiksa Tim Gabungan, Ini Penjelasan Ketua RT Setempat
Selain itu, senjata api milik kliennya itu resmi dan memiliki izin kepemilikan.
"Saya tegaskan penggeledahan rumah klien kami murni atas kepemilikan senjata api, hal ini kami ketahui setelah melihat berita acara penggeledahan," ungkapnya (Selasa 7 Maret 2023).
Ditambahkan Oryzha bahwa terkait dengan adanya isu di masyarakat bahwa ajudan kliennya ditangkap atas kepemilikan senjata api, dipastikan tidak benar dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
"Itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan klien saya dan sejauh ini sejak di lakukan penggeledahan klien kami belum pernah diperiksa Polda Bengkulu," tambahnya.
Lebih lanjut, Oryzha mengatakan bahwa pada tanggal 8 Februari 2023 lalu, pihaknya telah menyerahkan 1 pucuk senjata api resmi kepada pihak kepolisian, lantaran menjelang pemilihan tidak diperbolehkan adanya senjata api.
Dan pada 28 Februari 2023, polisi melakukan penggeledahan dan menyita senjata api peluru karet, decorder CCTV dan 3 unit telepon genggam.
"Tanggal 8 Februari 2023 lalu klien kami telah menyerahkan senjata api resmi ke pihak kepolisian karena tidak diperbolehkan memiliki senjata api menjelang pemilih, dan pasca penggeledahan disita lagi 1 pucuk senjata peluru karet yang berizin dan decorder CCTV serta 3 unit handphone," tutupnya. (*)