Selain PNS dan Pejabat, Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak hingga 2035

Kamis 09-03-2023,14:26 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

Agar bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 21, maka pekerja harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Siap-siap Polisi Akan Tertibkan Balap Liar dan Miras

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN," tulis pasal 51 ayat 22 PP tersebut.

BACA JUGA:Resmikan Gedung Dakwah Aisyiyah, Rohidin Mersyah: Perkuat Organisasi Aisyiyah di Bengkulu

Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa fasilitas tersebut dapat diperoleh atau berlaku bagi pekerja di IKN hingga 2035 mendatang.

BACA JUGA:Segini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Tidak Akan Diterima Rafael Alun

Sementara yang dikecualikan dari fasilitas PPh pasal 21 DTP ini antara lain:

a. penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

BACA JUGA:Dipecat dari ASN, Ini Sederet Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo

b. pekerja yang penghasilannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

(*)

Kategori :