BETVNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif bagi para pegawai yang bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Insentif tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang nantinya akan ditanggung pemerintah (DTP).
BACA JUGA:643 Guru Bantu Daerah Diberi SK
Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
BACA JUGA:Bupati Kaur Resmikan Jalan Poros Desa di Kecamatan Nasal
Kendati demikian, pembebasan PPh pasal 21 hanya berlaku bagi para pekerja swasta. Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pejabat negara atau pegawai yang digaji dari APBN, akan dikecualikan.
BACA JUGA:RSKJ Gelar Sosialisasi Pelayanan VCT, TB MDR, dan KIA KB
"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," bunyi pasal 50 ayat 2 PP yang dikutip, Kamis 9 Maret 2023.
BACA JUGA:5 Jenis Bullying yang Dapat Dialami Seseorang, Salah Satunya Perundungan Fisik
Adapun pegawai tertentu yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut adalah pegawai yang:
a. menerima atau mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja tertentu;
BACA JUGA:Ijazah S2 Ditahan, Mantan Kepala Sekolah Laporkan Yayasan Pendidikan
b. bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
c. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah terdaftar pada kantor pelayanan pajak dimana wilayah kerjanya mencakup wilayah IKN.
BACA JUGA:PPK dan PPS di Seluma, Ikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan