BENGKULU, BETVNEWS - Satpol PP Provinsi Bengkulu mengamankan beberapa gerobak pedagang yang berjualan di ruang terbuka atau trotoar.
BACA JUGA:Pemprov Kaget! Maskapai Kompak Naikkan Sewa Pesawat 2 Kali Lipat
Gerobak pedagang tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Buka Lelang Sewa Pesawat Jemaah Haji Tahun Ini
Pedagang itu dinilai melanggar aturan dan tidak mengindahkan Surat Peringatan Pemprov Bengkulu, melarang berjualan di depan Kantor OPD.
BACA JUGA:Rekrutmen P3K Penyuluh Pertanian Lapangan Segera Dibuka
Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Bengkulu, Herman Syahrizal menerangkan penertiban dilakukan pada Senin 13 Maret 2023 sianf.
BACA JUGA:Tahun Ini, Ada 2 Kategori Pengangkatan P3K Formasi Tenaga Kesehatan
“Pedagang ini sudah berapa kali kami ingatkan,tapi tetap melnggar aturan, terpaksa kami tertibkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pengurus IDI Cabang Seluma 2022-2025 Resmi Dilantik
Penertiban itu pun akan segera dilaporkan ke pimpinan terkait tindakan selanjutnya. Pasalnya selain mengamankan gerobak, tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi lainnya seperti denda hingga tipiring. (*)