4 Terdakwa Kasus Replanting Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa 14-03-2023,15:33 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu membacakan surat tuntutan di sidang perkara dugaan Korupsi penyaluran dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau Replanting Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020.

BACA JUGA:Korban Hanyut Ditemukan Terapung di Sungai Ketahun

Dengan 4 orang terdakwa yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono alias Kasto, dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pian, pada Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Demi Gaya Hidup, Remaja Ini Curi Motor Pelanggan Bengkel

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Ketua Fauzi Isra S.H, surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Dwi Kumalasari.

BACA JUGA:Pemuda Berbaju Merah Ini Nyaris Diamuk Massa

4 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atas tindakannya memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam hal penyaluran dana bantuan PPKS pada Poktan Rindang Jaya.

BACA JUGA:Curi Hp Anak Kos, Residivis Kembali Ditangkap

Keempat terdakwa dituntut hukuman penjara 6 tahun kurungan dan denda Rp500 Juta, subsidair 6 bulan kurungan dan masing masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Arlan Sidi dikenakan uang pengganti sebesar Rp540 juta. Priyanto dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,9 Milyar. Eli Darwanto dan  Suhastono dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 600 juta.

BACA JUGA:Simpan 2 Paket Sabu, Pemuda Padang Ulak Tanding Ditangkap Polisi

“Kalau uang pengganti sesuai Pasal 18, karena uangnya sudah disita, maka mereka tidak wajib membayar uang pengganti,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemuda Padang Serai Simpan Ganja 1 Kg di Rumah

Sementara itu, menanggapi atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Aan Julianda mengatakan, pihaknya akan mengajukan akan menyusun nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Curi Hp Anak Kos, Residivis Kembali Ditangkap

Kategori :