BETVNEWS - Selama masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi membubarkan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terbaru, PT Istaka Karya yang dibubarkan lantaran dinyatakan pailit serta PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang dibubarkan akibat likuidasi.
BACA JUGA:Mengapa Korban Kekerasan Cenderung Dialami Perempuan dan Anak? Begini Penjelasannya
Berikut deretan perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi.
1. PT Istaka Karya
Peraturan Pemerintah yang menyatakan pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Istaka Karya ditandatangani oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, penyebab pembubaran perusahaan tersebut lantaran dinyatakan pailit.
BACA JUGA:4 Resep Camilan Berbahan Tepung Terigu, Cocok Jadi Teman Santai
2. PT Industri Sandang Nusantara
Pada hari yang sama dengan penandatanganan aturan pembubaran PT Istaka Karya, pada 17 Maret 2023 Jokowi juga meneken aturan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
BACA JUGA:Maling Sawit Kabur, Sepeda Motor Dibakar Pemilik Kebun
Likuidasi menjadi alasan PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan. Pembubaran juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain peraturan perundang-undangan dalam bidang Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:HUT ke-49, PPNI Kota Bengkulu Gelar Berbagai Kegiatan