Pertimbangkan Kondisi Dan Usia, Ichwan Yunus Tetap Diperiksa Di Bengkulu

Kamis 19-07-2018,18:41 WIB

BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri Mukomuko segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus Pemerintah Kabupaten mukomuko tahun 2012, atas nama tersangka mantan Bupati Ichwan Yunus. Kejari menyatakan dalam 14 hari kedepan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Untuk mempermudah proses, pemeriksaan Ichwan Yunus sebagai tersangka akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas pertimbangan usianya yang sudah mencapai 78 tahun. “Pemeriksaan dilakukan di kejati bengkulu, karena jarak ke mukomuko yang jauh, dan kondisi fisiknya” Jelas kajari Mukomuko Agus Irawan. Adapun Ichwan Yunus berhasil ditangkap di salah satu mall di Jakarta Timur pada selasa (17/7) kemarin, oleh tim intel gabungan kejaksaan. Sebelumnya ia sudah dinyatakan buron sejak tahun 2016. (Taufan Ajo)

Tags :
Kategori :

Terkait