BENGKULU, BETVNEWS - Polres Lebong berhasil mengamankan D-A (44) Warga Kecamatan Lebong Selatan, atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
BACA JUGA:Tim Macan Swarang Amankan Ibu Muda Penjual Chip Domino
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, menerangkan pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari keluarga dan korban.
BACA JUGA:Desa Diminta Maksimalkan Potensi Wisata
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu dan personel Polsek Rimbo Pengadang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa 28 Februari 2023.
Keterangan tersangka, perbuatan itu dilakukan sebanyak 10 kali sejak 2022 hingga 2023 dengan modus bujuk rayu.
BACA JUGA:Soal Aset, Pemkab Lebong-BPDAS Belum Ada Kata Sepakat
Korban merupakan anak tiri tersangka. Perbuatannya dipergoki ibu korban yang tak lain istri tersangka pada 22 Juli 2022 dan Agustus 2022.
BACA JUGA:Catut Nama Ketua KPU, Ternyata Ada Oknum Mengaku Bisa Loloskan Jadi PPS
“Perbuatan itu dilakukan tersangka untuk memuaskan nafsunya karena tergoda ditambah bertemu setiap hari,” ujarnya saat konferensi pers Rabu 15 Maret 2023.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 Miliar. (*)