BENGKULU, BETVNEWS - Dana Bantuan Politik (Banpol) Kabupaten Bengkulu Tengah belum dapat dicairkan. Lantaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap Dana Banpol 2022 belum diterbitkan.
BACA JUGA:Pelajar Tenggelam Dinyatakan Meninggal Dunia, Ini Penjelasan RSUD Benteng
Setelah LHP BPK terbit, barulah masing-masing Parpol bisa menyampaikan syarat pengajuan Banpol ke Badan Kesbangpol Benteng.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Korban Tenggelam Ditemukan, Kondisinya Selamat
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi sama sekali, sehingga kami belum dapat mengajukan pencairan," ujar Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah Meizuar (Rabu 22 Maret 2023).
BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Benteng Resmi Dibuka, Hadirkan 152 Layanan
Sementara itu, Dana Banpol yang disiapkan sebesar Rp 993.978.000 dan disalurkan ke 8 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:Malas Masuk Kerja, Pejabat Ini Dapat Surat Cinta
"Dana Banpol yang disiapkan tahun ini sama seperti tahun lalu," katanya.
BACA JUGA:Lama Terbengkalai, Aula Kantor Camat Karang Tinggi Seperti 'Rumah Hantu'
Sedangkan untuk penggunaannya sesuai ketentuan 40 persen untuk kegiatan sekretariat dan 60 persen digunakan untuk kegiatan pendidikan politik.
Berikut besaran Dana Banpol 8 Partai di DPRD Bengkulu Tengah:
1. Nasdem Rp156.798.000
2. PDIP Rp135.810.000
3. Gerindra Rp135.576.000