2. BSU atau BLT Gaji
Selain Prakerja, pemerintah juga memberi bantuan berupa subsidi upah atau biasa disebut dengan BSU bagi para tenaga kerja yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan KUR
Tentu dengan syarat bahwa para tenaga kerja tersebut, memiliki gaji di bawah 3,5 juta rupiah, untuk itu dapat mendaftarkan namanya.
Bantuan yang diberikan kepada tenaga kerja itu hanya sebesar 1 juta yang mana telah dibagi selama 2 periode.
Namun, cukup disayangkan bahwa bantuan tersebut hanya bisa diberikan kepada para pekerja yang telah terdaftar BPJS ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Perang Sarung Jadi Tren Kelompok Remaja di Bulan Puasa
3. Bansos tunai
Tidak hanya itu saja, bantuan lainnya dari pemerintah adalah bansos atau bantuan sosial dengan uang tunai bagi masyarakat yang terdampak PPKM akibat pandemi dan hal tertentu lainnya.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 10 juta keluarga di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan KUR
4. Diskon token
Kemudian, pemerintah juga telah memberikan subsidi berupa potongan biaya listrik bagi setiap pengguna listrik golongan rumah tangga.
Dengan memberikan diskon sejumlah 50 persen bagi setiap pengguna daya 450 VA. Lalu pemerintah juga memberikan diskon sejumlah 25 persen, untuk pengguna daya 900 VA.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Batalkan Kerjasama dengan Pokdarwis, Kinerja Tak Sesuai Perjanjian
5. Subsidi kuota internet untuk kebutuhan belajar