BETVNEWS – Adanya salah satu ASN di Kabupaten Lebong yang maju sebagai Bakal Calon Legislatif 2019, diwajibkan mundur sebagai ASN. Bahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Lebong, H Guntur SSos menerangkan jika berkas pengunduran diri ASN atas nama M Azhari saat ini masih dalam pengurusan. “Benar, kalau untuk proses pengunduran diri ASN atas nama M Azhari saat ini masih dalam pengurusan,” jelas Guntur. Diketahui, saat ini M Azhari maju sebagai Bacaleg dari Partai Golkar yang maju pada Dapil 1 Kabupaten Lebong. Sementara itu untuk Bacaleg yang bersetatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kabupaten Lebong, Guntur mengaku hingga kemarin dirinya belum menerima adanya TKK yang menyampaikan pengunduran diri karena didaftarkan sebagai Bacaleg. “Kalau untuk TKK sampai saat ini kita belum menerima surat pengunduran diri. Karena berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018, bagi ASN dan TKK yang maju sebagai baaleg wajib mengundurkan diri,” pungkas Guntur. (D99)
Berkas Pengunduran ASN Nyaleg Masih Proses
Selasa 24-07-2018,19:24 WIB
Kategori :