8 Provinsi Ini Izinkan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Ada Daerahmu?
8 Provinsi Ini Izinkan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Ada Daerahmu?--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini mulai dipermudah di berbagai daerah.
Sejumlah pemerintah provinsi memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas untuk melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama yang tertera di surat kendaraan.
Langkah tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperpanjang STNK karena tidak lagi memiliki akses terhadap identitas pemilik sebelumnya.
BACA JUGA:Capek Antre di Samsat? Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online, Ini Caranya!
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup Cek dan Transaksi Lewat HP dari Rumah
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan, kebijakan ini berlaku secara nasional namun bersifat sementara. Pemilik kendaraan tetap diarahkan untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027 mendatang.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Wibowo.
BACA JUGA:Tak Sekadar Bayar Pajak, Ini Alasan STNK Harus Disahkan Setiap Tahun
BACA JUGA:Turunnya Ugal-ugalan, Dapatkan Harga iPhone 14 di iBox Rp8 Jutaan Aja
Meski demikian, pelaksanaan teknis di tiap daerah masih menyesuaikan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Hingga kini, sudah ada sejumlah provinsi yang resmi menerapkan layanan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Berikut daftar daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut:
BACA JUGA:Bukan Sekadar Formalitas, Ini Penyebab Perpanjang STNK Harus Gunakan KTP Asli
BACA JUGA:Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan Masih Wajib Pakai KTP Pemilik Lama? Ini Solusinya
1. Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: