1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Memiliki komponen PKH, adapun komponen PKH yang dimaksud adalah:
BACA JUGA:Cair April 2023? Cek penerima BSU Ketenagakerjaan Rp600 ribu Berikut Syaratnya
a. Komponen kesehatan, yang terdiri dari ibu hamil hingga anak usia dini.
b. Komponen pendidikan, yang terdiri dari siswa sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama dan/atau siswa sekolah berumur 21 tahun yang masih belajar.
Siswa yang termasuk dalam komponen ini adalah siswa yang berada di bawah Kemendikbud atau Kemenag. Data tersebut harus sinkron dengan data di DTKS.
c. Komponen kesejahteraan sosial, yang terdiri dari lanjut usia hingga penyandang disabilitas.
3. Memiliki data kependudukan yang sinkron dan aktif di Dukcapil
4. Data di DTKS dan data di Dukcapil harus sinkron.
BACA JUGA:Bakal Cair April 2023, BLT Sembako Bisa Diambil Secara Tunai Loh!
5. Bukan ASN, TNI atau Polri. Atau berkeluarga di keluarga ASN, TNI dan Polri.
6. Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Berkah Ramadhan 2023, Bansos Pangan Tahap 1 Resmi Cair! Simak Cara Cek Penerimanya
Demikian informasi mengenai kategori penerima bansos PKH Tahap 2 agar dapat bermanfaat bagi penerima. (*)