BETVNEWS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengadakan program bantuan sosial untuk tenaga kerja yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Perlu diketahui, program bansos Ketenagakerjaan BSU sudah berlangsung sejak tahun 2020-2022 lalu.
BACA JUGA:Terkini! Kabar BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, simak Penjelasannya
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mensubsidi gaji bagi para pekerja.
Program BSU diperuntukkan bagi pekerja formal dan non formal, serta telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Deretan Idol K-Pop Akan Tampil di Indonesia: Dari Suga BTS Hingga Red Velvet, Yuk Catat Tanggalnya!
Pada tahun 2020, bantuan pemerintah akan disalurkan kepada para pekerja, karena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.
Sedangkan pada tahun 2022, pemerintah pusat telah memberikan bantuan sebesar Rp. 600 ribu kepada penerima manfaat.
BACA JUGA:KPU RI Umumkan 5 Nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kaur
Bantuan subdisi upah ditujukan untuk membantu pekerja yang terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan informasi yang beredar, pada tahun 2023 Kemenaker menjelaskan bahwa BSU belum akan diadakan lagi.
BACA JUGA:Gubernur Beri Bantuan, 16 Masjid di Kepahiang Bisa Lanjutkan Pembangunan
Kementerian Ketenagakerjaan dan juga pemerintah masih melakukan kajian terkait bantuan ini, apakah akan terus disalurkan pada tahun 2023 atau tidak.
Sehingga, jika nantinya akan dilanjutkan, penerima bantuan BSU dapat memantau perkembangannya di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski begitu, bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU dalam satu tahun terakhir, masih bisa menerima bantuan lainnya.