Karena aturan yang disebutkan, yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini ASN Pemda dan digaji APBN.
BACA JUGA:Ramadhan 1444 H, Omset Penjual Umpan Pancing Turun dari Sebelumnya bisa Raup Rp150.000 per Hari
"Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB (dilansir dari berbagai sumber).
(*)