BENGKULU, BETVNEWS - Kasus penipuan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp1,5 Miliar, dengan terlapor J-N terus berlanjut.
BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Cairkan Rp4,2 Juta dari ProgramBACA JUGA:Khusus Penerima Kartu Prakerja! Dapatkan Insentif hingga Rp 4.200.000, Dengan Melakukan hal Ini Kartu Prakerja 2023, Segera Cek Persyaratannya!
Epandri Kuasa Hukum pelapor Andry Hartono, warga Jalan Semangka Kelurahan Panorama Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, mendatangi Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Senin 3 April 2023 pagi.
BACA JUGA:Pelajar di Kaur Jual Ratusan Pil Samcodin, Pembelinya Usia Remaja
Kedatangan Kuasa Hukum untuk mendatangkan saksi guna pemeriksaan lanjutan atas kasus yang dilaporkan kliennya.
BACA JUGA:Tok!! Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah 1444 H
Sebelumnya, korban Andry Hartono dijanjikan proyek miliaran rupiah. Korban yang percaya janji manis J-N kemudian menitipkan uang Rp150 juta.
BACA JUGA:Bagasi Gratis Dikurangi! Lion Air Membuat Kebijakan Baru Soal Bagasi, Menjadi 15Kg di 8 Rute Ini
Namun setelah uang diberikan, proyek yang dimaksud tak ada kabarnya. Korban sudah berusaha menghubungi terlapor namun ada saja alasannya untuk menghindar.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Tersangka Penipuan Proyek Miliaran Belum Ditahan Penyidik
Niat baik korban untuk menyelesaikan perkara pun tidak digubris telapor sehingga akhirnya berujung ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Modus Diberikan proyek, Warga Kota Bengkulu Tertipu Ratusan Juta
"Terlapor nya J-N warga Karang Tinggi Bengkulu Tengah dalam perkara ini klien saya dirugikan hingga Rp150 juta, dan telah dilaporkan pada awal bulan lalu, saat ini kami mendatangkan 2 orang saksi guna pemeriksaan dari pihak pelapor," ujarnya kepada BETVNEWS. (*)