BETVNEWS - Prangko dikenal sebagai bukti pembayaran untuk pengiriman surat dan telah eksis di Tanah Air bahkan sebelum merdeka.
Di Indonesia, prangko pertama tercatat dikeluarkan pada 1 April 1864, yakni saat Indonesia masih ada di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.
BACA JUGA:Dandim 0428/Mukomuko Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 10 Prajurit
Kala itu, proses surat-menyurat antara Belanda dengan negara jajahannya, salah satunya Indonesia, berjalan cukup intens.
Pemerintah Hindia Belanda akhirnya mengeluarkan prangko yang digunakan sebagai bukti alat pembayaran yang sah dalam pengiriman surat.
Prangko pertama tersebut didesain dengan warna merah anggur.
Dalam bingkai berbentuk persegi, prangko tersebut disertai gambar Raja Willem III dari Belanda.
Di bagian atas perangko bertuliskan "10 cent" serta di bagian bawahnya terdapat tulisan "postzegel".
Sementara bagian kirinya bertuliskan "Nederl", dan di bagian kanan terdapat tulisan "Indie".
BACA JUGA:Jangan Sembarangan! Beberapa Uang Kuno Ini Bisa Bernilai Ekonomi hingga Jutaan Rupiah
Perancang gambar prangko ini adalah TW Kaiser asal Amsterdam.
Prangko pertama di Indonesia tersebut saat ini sudah sangat langka, sebab telah berusia 159 tahun.
BACA JUGA:Tidak Perlu Bingung, Ini 4 Tips Menjual Koin Kuno dengan Harga Tinggi hingga Puluhan Juta
Akan tetapi, Anda masih bisa menemukan prangko tersebut di beberapa museum prangko, salah satunya Museum Prangko Taman Mini Indonesia Indah (TMII).