BACA JUGA:Komplotan Curnak Dibekuk Polsek Putri Hijau
TKP pertama di Bengkel Las Kelurahan Sidomulyo dan di Kelurahan Talang Saling, serta barang curian tersebut disimpan pelaku di pinggir jalan Komplek Pemda Seluma dengan ditutupi daun-daun kering.
BACA JUGA: Satlantas Polres Mukomuko Gelar Lomba Dai Cilik 2, Cetak Generasi Muda Islami
"Dari pengakuan pelaku ini, ia bertiga pelaku pencurian ini merupakan saudara kandung dan sudah melakukan pencurian serupa di 2 TKP yang berbeda," pungkasnya.
Untuk kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara, serta barang bukti 2 pelek hasil curian. (*)