BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu mengikuti Bimbingan Teknis Pengawasan Periklanan dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, di Kantor BPOM Bengkulu, pada Kamis 6 April 2023.
Yogi Abaso Mataram, Kepala BPOM Bengkulu mengatakan bahwa bimtek dilakukan tindaklanjut MoU antara BPOM dan KPID Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:BPOM: Takjil Ramadan di Kota Bengkulu Aman Dikonsumsi
Bertujuan menyamakan persepsi dalam memahami aturan BPOM dan regulasi KPID untik melakukan pengawasan Obat Tradisionalal dan Suplemen Kesehatan di Lembaga Penyiaran lokal.
BACA JUGA:BPOM dan Polda Bengkulu Ungkap Penjualan Ribuan Pil Samcodin, Satu Pelaku Turut Diamankan
Artinya penggunaan obat telah memiliki izin BPOM sebagaimana diatur dalam Perpom No.34 tahun 2022 tentang pengawasan periklanan obat tradisonal, obat quasi, dan suplemen kesehatan.
BACA JUGA:UMKM Jadi Sasaran Standarisasi Keamanan Pangan BPOM
“Kolaborasi antara BPOM dan KPID Bengkulu ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar tentang obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tayang melalui televisi dan radio lokal,” kata Yogi.
BACA JUGA:Heboh Kopi Instan Mudah Terbakar, Begini Penjelasan BPOM
Sementara itu, Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID Bengkulu menyambut baik kerjasama antara BPOM dan KPID Bengkulu dalam upaya penguatan pengawasan iklan obat tradisoanal dan suplemen kesehatan di lembaga penyiaran radio dan televisi yang ada Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Literasi Media dan Digital, KPID Sambangi SDN 013 Bengkulu Utara
“Bimtek ini akan menambah informasi baru bagi Tim Pemantau dan staf KPID Bengkulu agar mengetahui kriteria obat tradisional dan suplemen kesehatan yang boleh tayang di lembaga penyiaran seperti izin BPOM, dengan narasi lengkap, jelas dan bukan superlatif dan tidak menyesatkan publik,” ungkap Fonika.
BACA JUGA:BPOM Periksa Jajanan Sekolah Dan Pasar
Disisi lain, Laily Fauziah. S.Farm.Apt selaku narasumber dalam kegiatan tersebut pun memaparkan bahwa obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tayang di lembaga penyiaran lokal, harus telah memiliki izin BPOM.
BACA JUGA:Pengurus KPID 2022-2025 Resmi Dilantik
Iklan harus memenuhi unsur informasi yang objektif (sesuai dengan izin edar), lengkap (mencantumkan nama produk, pemilik izin edar, aturan pakai, “peringatan” bila ada) dan tidak menyesatkan (adanya diskon, menggunakan talent tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat, narasi yang menjamin ‘Sembuh”).
Bahasa iklan menggunakan bahasa Indoensia, boleh menggunakan bahasa asing dan daerah asal dicantumkan artinya.
BACA JUGA:Berikan Apresiasi ke BETV, Ini Pesan Disampaikan KPID Bengkulu