BACA JUGA:Sebelum Gantung Diri, Pria Ini Tulis Pesan Terakhir, Isinya Permintaan Maaf untuk Nenek
"Barang bukti ini ia beli seharga Rp 10,3 juta dari seseorang yang ada di Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang" Imbuh Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:Gaya Hidup Tinggi, Ekonomi Sulit! Motif Pelaku Begal Korbannya
Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka adalah kurir, dimana barang-barang yang dibawa ini merupakan pesanan 4 orang yang ada di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Begal Jalan Lintas Didor Polisi
Atas perbuatannya, B-S pun dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 Miliar. (*)