BETVNEWS - Hari ini, Rabu, 12 April 2023, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diperiksa setelah dilaporkan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan Seluma Diperiksa Penyidik Kejari
Endar Priantoro menggugat pemecatannya dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK. Pasalnya, dirinya kembali ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bekerja di KPK.
BACA JUGA:Didatangi Sekelompok Orang, Pimpinan Balai Lelang di Bengkulu Lapor Polisi
"Benar (Ketua KPK diperiksa)," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean ketika dikonfirmasi, pada Rabu 12 April 2023.
KPK berniat memeriksa empat pimpinan KPK lainnya selain Firli, antara lain Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
BACA JUGA:Coba Rudapaksa Seorang Gadis, Pemuda Warga Kota Bengkulu Masuk Sel
Pemeriksaan Firli dan keempat pimpinan KPK telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB.
"Ya mulai jam 11.00 WIB," ungkap Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Haris.
BACA JUGA:21 Motor Dinas Ditarik Kejari, Ternyata Ini Penyebabnya
Diketahui, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Brigjen Endar Priantoro pada Selasa, 4 April 2023 lalu.
BACA JUGA:Pecat Direktur Penyelidikan, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Sorotan Publik
Alasan pelaporan Firli Bahuri, menurut Endar, karena pimpinan KPK tersebut dianggap tidak menghargai surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu karena penugasan Brigjen Endar Priantoro ke KPK telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.