BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mendeportasi WNA (Warga Negara Asing) berjenis kelamin laki-laki, asal China atas nama Liu Xiaolong.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di BKPSDM Seluma, Penyidik Kejari Kembali Amankan 4 PPPK
WNA tersebut dikenakan Pasal 122 a UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
BACA JUGA:8 Aktris Bollywood Terkaya di India, Kekayaan Bintang Ini Capai 100 Juta Dolar!
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Murdo Danang Laksono dalam keterangan resminya membeberkan krolonologi pengamanan WNA illegal itu.
BACA JUGA:Bantah Lakukan Percobaan Rudapaksa, Pelaku: Hanya Ingin Curi Hp Bukan Tergiur yang Lain
Berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya aktifas WNA di PT Hong Min yang berada di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu pada Rabu 5 April 2023.
BACA JUGA:Ingin Punya HP, 2 Remaja Nekat Jambret Seorang Wanita, Sekarang Mendekam di Sel
Setelah tiba dilokasi, Tim Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian meminta dokumen perjalanan untuk dilakukan pemeriksaan izin tinggal keimigrasian.
BACA JUGA:Libur Lebaran Siswa SD dan SMP di Kota Bengkulu Selama 12 Hari
Dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan terdapat 1 orang berkewarnegaraan China atas nama Liu Xiaolong tersebut menggunakan Visa on Arrival (VoA) dari tanggal 13 Maret 2023 sampai 14 April 2023.
BACA JUGA:Mengenal Imkan Rukat MABIMS dan Wujudul Hilal Muhammadiyah, Begini Penjelasannya
Dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi TPI I Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut mulai tangggal 5 April-7 April 2023.
BACA JUGA:Pemda Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Kalau Nekat Pidana Menanti
“Kemudian pada Minggu 8 April 2023 dilaksanakan pengawalan WNA Liu Xiaolong menuju Bandara Soekarno Hatta untuk proses deportasi ke negara asal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Murdo Danang Laksono (Rabu 12 April 2023).