BETVNEWS - Ada fakta yang harus diketahui bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kabar anak PNS akan mendapatkan dana sebanyak Rp4 juta per bulan mulai April 2023.
BACA JUGA:Bebuko Rami-rami Makan Sepuasnya di Hotel Santika Bengkulu
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menegaskan kabar tersebut tidaklah benar.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Beri Edukasi Safety Riding ke Siswa MTsN 1
"Iya, bisa dipastikan hoaks," kata Averrouce saat (Dilansir dari Kompas, Jumat 14 April 2023).
BACA JUGA:DKPP Periksa KPU Bengkulu Tengah, Dugaan Kecurangan Tes Wawancara PPS
Yang benar adalah l tunjangan bagi anak PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
BACA JUGA:Oknum Diduga Aparat, Beli Rokok Pakai Uang Palsu
Didalam PP Nomor 15 tahun 2019 tidak menyebutkan tunjangan yang dimaksud. Tunjangan anak yaitu 2 persen dari gaji pokok dan yang mendapatkan tunjangan maksimal 2 anak saja.
BACA JUGA:Cek Pencairan Penerima Bansos BPNT 2023 Sebelum Lebaran, Kini Bisa Tarik Tunai Rp200.000!
Senada, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menerangkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/Pmk.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku per 1 April 2023 pun tidak membahas mengenai tunjangan bagi anak PNS.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama Media
“Tunjangan sebesar Rp4 juta merupakan besaran manfaat asuransi kematian, apabila anak seorang PNS meninggal dunia," kata Prastowo
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama Media
Adapun besar Asuransi Kematian yang dimuat dalam Permenkeu Nomor 23 berbunyi: