Cek Fakta, Anak PNS Dapat Tunjangan Rp4 Juta Mulai April 2023

Jumat 14-04-2023,05:22 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

"Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar  Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah)."

BACA JUGA:Jelang Buka Puasa, PSMTI Bengkulu Berbagi Takjil ke Pengendara

(*)

Kategori :