"Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah)."
BACA JUGA:Jelang Buka Puasa, PSMTI Bengkulu Berbagi Takjil ke Pengendara
(*)