BACA JUGA:Gempa Bumi 6,2 Magnitudo di Bengkulu Selatan Juga Terasa di Linggau Hingga Lahat
Sebagai Informasi, Muhammad Adil kini sedang ditahan oleh KPK karena diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk menyetor uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Tiap SKPD dikenakan pemotongan UP dan GU sebesar 5-10 persen yang ditentukan oleh Muhammad Adil, dan kemudian dikondisikan seolah-olah ada utang pada dirinya.
BACA JUGA:Maknai Ramadan dan Nuzulul Quran, BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim
Uang hasil setoran UP dan GU dalam bentuk tunai disetorkan kepada Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang juga dipercayai oleh Muhammad Adil.
Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil, termasuk dana operasional kegiatan safari politik dalam rangka pencalonannya sebagai Gubernur Riau pada Pemilihan Gubernur tahun 2024.
Muhammad Adil diduga juga menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang beroperasi di sektor perjalanan (Travel) ibadah umrah pada bulan Desember 2022.
Muhammad Adil menerima dana tersebut melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
BACA JUGA:Siap-siap! Perangkat Desa di Sini Akan Dipangkas
Dalam kasus dugaan suap, Muhammad Adil berusaha agar pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan penilaian yang baik sehingga dapat memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Dari ketiga dugaan korupsi tersebut, Muhammad Adil diduga menerima dana sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.(*)