BETVNEWS - 8 golongan ini berhak menerima zakat fitrah, amalan baik di penghujung Ramadan 2023.
Menjadi salah satu rukun Islam yang perlu diamalkan bagi umat Islam, yakni zakat.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pedagang Musiman Mulai Padati Pasar di Muara Aman Lebong
Sebagaimana umat Islam wajib mengeluarkan zakat terhadap sejumlah harta yang dimiliki, dikarenakan sebagian harta tersebut ada hak orang lain.
Untuk itu, Islam telah mengatur dan menetapkan golongan yang berhak menerima zakat ini dan tentunya berdasarkan jenis zakatnya.
BACA JUGA:Rp5.000 Bisa Ditukar Jadi Rp15.000.000? Begini Ciri-ciri Uang Kertas Berharga Fantastis!
Dalam hal ini, Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
BACA JUGA:Masyarakat Sambut Baik Objek Wisata Pantai Panjang Bebas Parkir
Dikutip dari laman yatimmandiri.org, adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Fakir
Golongan pertama yakni fakir, yakni seseorag yang memiliki harta namun juga masih kekurangan. Umumnya, golongan tersebut sulit untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Tidak memiliki sumber penghasilan, dikarenakan masalah berat misalnya sakit atau bahkan tidak dapat bekerja lagi.
BACA JUGA:Cek 4 Langkah Minta Maaf kepada Orang Tua, Momen Spesial Hari Raya Idul Fitri
Sehingga, seseorang yang tergolong fakir sangat perlu untuk diberi bantuan melalui penyaluran zakat.