- Tidak mampu mencari penghasilan lagi (karena sakit berat)
- Bukan termasuk keturunan Bani Hasyim (kerabat Rasulullah Saw)
- Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
- Gharim yakni tidak termasuk dalam tanggungan orang yang berzakat (muzakki)
Kemudian, para ulama pun mensyaratkan bahwa utang tersebut harus digunakan dalam kepentingan halal. Jika utang digunakan untuk hal maksiat, hal tersebut bukan termasuk golongan gharim.
BACA JUGA:Demi Gaji Perangkat Desa Dibayar 3 Bulan, Pemerintah Korbankan TPP ASN
5. Mualaf
Sebagai orang yang baru saja masuk Islam atau mualaf ini juga termasuk dalam daftar berhak menerima zakat.
Tujuan pemberian zakat kepada mualaf adalah sebagai bentuk pendukung penguatan iman dan juga takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
BACA JUGA:Info Terkini! Segera Cek Daftar Penerima BLT Sembako Rp400.000 dan PKH Rp3.200.000
Tidak hanya itu, hal lainnya yakni untuk mempererat tali persaudaraan sesama manusia, sehingga terlihat bahwa pemberian zakat memiliki peran penting dalam hubungan sosial.
6. Fisabilillah
Golongan yang berhak menerima zakat lainnya adalah fisabilillah, dapat diartikan sebagai seseorang atau lembaga yang punya kegiatan utama di jalan Allah Ta'ala. Tujuannya guna dapat menegakkan agama Islam.
BACA JUGA:Segera Cair! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT April 2023
Bukan hanya seorang saja, tak lain merupakan suatu organisasi penyiaran Islam yang ada di kota-kota besar maupun syiar Islam di daerah, berhak untuk menerima zakat.